• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Suasana RDP Komisi IV DPRD Kaltim dengan DPW APGAII Kaltim)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Adanya aspirasi dari DPW Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPW AGPAII) Kaltim, terkait proses kejelasan pendidikan profesi guru khususnya guru pendidikan Agama Islam yang selama ini belum sepenuhnya difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kaltim maupun Kanwil Kemenag Kaltim termasuk sertifikasi guru.

Untuk itu, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar RDP dengan Ketua Umum serta perwakilan DPW AGPAII Kaltim untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi guru Agama Islam, berlangsung di Ruang Rapat Gedung D lantai 3 DPRD Kaltim, Senin (22/03/2021) siang.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub didampingi Sekertaris Komisi IV Salehuddin, S.Sos, S.Fil, dan anggota Komisi IV lainnya seperti Fitri Maisyaroh, Abdul Kadir Tappa, dan Puji Astuti.

"Tadi kita telah mendengarkan aspirasi dan masukan dari DPW AGPAII, mereka cenderung menyampaikan tidak mendapatkan hak yang sama dengan guru pendidikan mata pelajaran yang lain, terkait misalnya proses sertifikasi guru pendidikan Agama Islam yang direkrut oleh pemerintah daerah tidak hanya dengan satu pintu saja melainkan ada beberapa hal yang harusnya di tangani Kemenag tetapi ada beberapa juga yang di tangani oleh Disdik," terang Salehuddin, politis Partai Golkar tersebut.

Legislatif dari Dapil IV Kukar ini mengaku, dengan proses seperti ini justru merugikan dan sulit untuk mengurus usulan PPG bagi guru pendidikan agama Islam, di banding guru-guru mata pelajaran lain.

"Maka selanjutnya kita akan memfasilitasi dan mengagendakan RDP kembali pada pekan depan, dengan memanggil dari Dinas Pendidikan dan Kemenag termasuk pemerintah daerah Kabupaten Kota untuk mencari titik temu dan solusi terbaik atas persoalan ini," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top