• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Dr Sarkowi V Zahry, S.Hut, MM, MSi, M.Ling)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Pada Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim Rabu (10/03) lalu, menyepakati dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) atas tiga Raperda, yaitu Pansus Ketahanan Keluarga, Pansus program pembentukan peraturan daerah dan Pansus pengelolaan barang milik daerah.

Khusus untuk Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kaltim, menurut Ketua Pansus Dr Sarkowi V Zahry, S.Hut, MM, MSi, M.Ling, bahwa dengan terbentuknya Pansus ini, pihaknya akan segera menyusun program kerja Pansus selama tiga bulan ke depan.

Politisi partai Golkar ini menyebut, targetnya bisa menyelesaikan aturan yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga akan memperjelas aset Kaltim dengan segala aspek yang melingkupinya.

"Barang-barang milik daerah itu bermacam- macam cara memperolehnya. Ada yang diperoleh dari hibah, sumbangan atau sejenisnya, ada pula dari suatu perjanjian, ada karena suatu ketentuan peraturan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau bisa juga diperoleh dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah," papar anggota DPRD Kaltim dari Dapil VI Kukar tersebut.

Anggota DPRD Kaltim yang duduk di Komisi III ini mengaku, semua itu harus ada kejelasan soal legalitas, posisi dan pengelolaannya seperti apa. Ada barang yang pengelolaannya dikuasai pengelola barang, ada pula oleh pengguna barang dan semua harus jelas.

"Dengan adanya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan bisa jelas pejabat pengelola barangnya, perencanaan kebutuhan dan penganggarannya, pengadaannya, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaannya, penilaian, pemindahtanganan dan lain lain," sambungnya.

Ia menambahkan, jika ada penghapusan misalnya, bahkan pemusnahan perlu diatur dalam Perda. Juga penatausahaan, pembinaan pengawasan dan pengendalian. Kemudian jika ada barang milik daerah oleh BLUD, ganti rugi dan sanksi bahkan jika terjadi sengketa baranh milik daerah, semua itu perlu diatur.

"Karena barang milik daerah itu bermacam-macam dan perlunya regulasi. Dalam hal ini, Perda sebagai pedoman dalam melakukan pengelolaan. Dengan demikian akan jelas," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top