• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari tiga nama yang nantinya akan menjadi Pejabat Bupati yakni (Pj. Bupati) apakah itu Asisten IV Sekretariat Provinsi Kaltim Meiliana lantas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindag dan UMKM) Kaltim Ichwansyah ataupun Asisten I Setkretariat Kabupaten Kukar, Chairil Anwar.


Namun terdapat penegasan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar, Ridha Darwaman, bahwa tanggal 29 Juni 2015 sudah ada nama tetap Pj. Bupati.


"Sampai saat ini memang belum ada nama yang menegaskan sebagai Pj. Bupati dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Tetapi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kepada kami, tanggal 29 Juni 2015 sudah ada nama yang ditetapkan sebagai Pj. Bupati. Dan nama dipilih dari tiga nama yang telah diajukan ke Mendagri," tegas Ridha Darmawan, Minggu (21/06) kemarin.


Untuk diketahui mengenai usulan Pj Bupati yang kepala daerahnya defenitif, yakni bagi Kabupaten Kutai Kartanegara. Peraturan yang dipergunakan menjadi acuannya adalah Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomo 1 Tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Piwali menjadi Undang Undang di pasal 201 ayat 9.


Adapun salah satu tugas dari Pj. Bupati Kutai Kartanegara sendiri, yakni mensukseskan penyelenggaraan Pilkada tanggal 09 Desember 2015, hingga sampai terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara secara definitif untuk periode 2015-2020. (khan)

Pasang Iklan
Top