• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Kritikan pedas dilontarkan Anggota DPRD Kutai Kartanegara dari Fraksi Gerindra Jumarin Tripada. Ia menyebut, ratusan Perda (Peraturan Daerah) yang ada di Kutai Kartanegara "ompong" tidak ada taringnya. Sikap kurang tegas Pemerintah Kutai Kartanegara ditengarai menjadi bagian penyebab Perda itu tidak jalan maksimal.

"Sebut saja Perda tentang Penanaman Modal Daerah, yang didalamnya mengatur tentang perusahaan yang beroperasi di Kukar diwajibkan untuk berkantor di Tenggarong. Kenyataanya, ratusan perusahaan tambang batubara di Kukar itu banyak yang tak berkantor di Tenggarong,"kata Jumarin.

Padahal, regulasi berupa Perda dibuat untuk mengamankan semua kepentingan daerah, semua asset dan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Namun pada realisasinya, sejak disahkan Perda PMD tiga tahun lalu tidak ada pelaksanaanya yang berarti. Pemerintah seakan akan melakukan pembiaran dan tidak bersikap tegas untuk menjalankan aturan tersebut.

"Di Kukar dari sector pertambangan batubara saja sudah ada 400 lebih perusahaan tambang, belum lagi perusahaan sawit, migas dan industry lainnya. Tetapi semuanya banyak berkantor diluar Tenggarong." Kata Jumarin.

Tidak tegasnya sikap pemerintah tentu saja memiliki dampak besar terhadap proses komunikasi dan koordinasi yang dijalankan, jikamana terjadi persoalan ditengah masyarakat yang menyangkut perusahaan.

"Padahal jika berkantor di Tenggarong kan, komunikasi dan koordinasi jadi mudah, baik pemerintah maupun masyarakat yang akan melakukan koordinasi semisal ada persoalan dengan perusahaan. Dengan kondisi tidak berkantor di Tenggarong, akhirnya masyarakat mengadu ke dewan," ungkap Jumarin.

Pemerintah menurut Jumarin harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang "mucil" tidak mau mentaati peraturan yang ada. Ini demi kemajuan perekonomian dan pembangunan di Kukar."Jangan mereka hanya mengeruk keuntungan dari SDA Kukar, tetapi kontribusi untuk pemerintah dan masyarakat nol,"tegasnya.

Tidak hanya perusahaan tambang, Jumarin juga menyentil sikap salah satu Perusahaan Migas yaitu Total E&P, yang pada 2017 akan berakhir masa kontraknya. Jumarin menyebut, selama berpuluh puluh tahun menggarap pengelolaan migas di Kukar, tidak berkantor di Tenggarong namun di Balikpapan.

"Sedangkan dampak kerusakan lingkungan, polusi udara dan pencemaran lingkungan Kukar yang merasakan. Kukar ini ibarat daerah kaya namun daerah sampah, sebab dampak dampak dari kegiatan pengerukan sumber daya alam, daerah ini merasakannya. Coba diliat di Balikpapan, mobil atau kendaraan roda empat yang kotor dan belumpur itu dikenakan sanksi jika masuk dalam kota, kalau tidak dicuci dahulu."tutur Jumarin.
(boy)

Pasang Iklan
Top