• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Polres Kukar saat release kasus)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan seorang tersangka pemesan tembakau sintetis RBS (24) warga Jalan Gunung Menyapa RT. 034 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kukar pada Sabtu (13/2) lalu sekitar pukul 10.00 WITA.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan, untuk kasus tembakau sintetis ini baru pertama ini kita temukan modusnya membeli dengan melalui jasa pengiriman, dan ini juga harus diwaspadai bagi pemilik jasa pengiriman barang.

"Kita akan melakukan pengawasan dan kerjasama terhadap jasa pengiriman barang khususnya di wilayah Kukar untuk antisipasi barang-barang yang dilarang masuk melalui jasa-jasa pengiriman," ungkap Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU encek indrayani saat press release di Mapolres Kukar, Senin (15/2) siang.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, juga menghimbau kepada masyarakat Kukar agar waspada terhadap pergaulan, baik itu terhadap keluarga maupun anaknya karena rentan terhadap pengaruh narkoba, dan khusus pemilik jasa pengiriman agar lebih selektif dan melakukan pemeriksaan tentang barang apa yang dikirim, karena tidak menutup kemungkinan ada barang-barang yang dilarang dikirim itu seperti narkoba.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU encek indrayani menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini awalnya pada Sabtu 13 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 wita, team Satresnarkoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman tembakau sintetis dengan penerima RBS (24) alamat Jalan Gunung Menyapa RT. 034 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kukar.

"Selanjutnya team melakukan koordinasi dengan karyawan Tiki dan benar ada paket dengan penerima RBS, lalu paket tersebut langsung dikirim kepada pemesan, dan setelah paket tersebut di terima oleh pemesan team langsung mengamankan penerima paket RBS," terangnya.

Kemudian lanjutnya, setelah paket tersebut di buka bersama-sama benar berisi 1 bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16,18 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk kasus tembakau sintetis ini baru pertama kali kita temukan di paket dan dari keterangan tersangka tembakau gorila ini untuk di konsumsi sendiri," paparnya.

Ia mengaku, dalam kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 bungkus tembakau sintetis berat kotor 16,18, 1 bungkus plastik warna hitam, 1 bungkus plastik warna coklat, 1 bungkus plastik warna bening, 1 lembar baju kaos anak warna putih bertuliskan GRL PWR dan 1 HP merk Iphone 7 warna hitam.

"Tersangka RBS dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 12 tahun," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top