• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 yang masih meningkat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dimana berdasarkan data hingga hari ini telah terkonfirmasi 7.957 kasus positif yang terdiri dari 2.013 kasus aktif, 5.801 kasus sembuh, 143 kasus meninggal dunia serta terdapat kondisi dimana dalam dua minggu terakhir
terjadi penambahan kasus yang cukup signifikan sehingga berakibat pada
meningkatnya tingkat hunian (BOR : Bed Occupancy Ratio) di Rumah Sakit yang
hampir melampaui kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Maka Bupati Kukar Edi Damansyah mengaku, sebagai upaya menekan laju perkembangan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, terhitung mulai tanggal 10 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut Satgas Penanganan
Covid-19 Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ia mengatakan, sehubungan dengan semakin meningkatnya penularan COVID-19 di lingkungan keluarga dan kerja (klaster keluarga dan perkantoran), maka selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara untuk patuh dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Yakni bagi anggota keluarga yang menunjukkan gejala lekas lelah, nyeri otot, demam, batuk, pilek, sesak, hilang penciuman agar segera memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan atau Unit Pelayanan COVID-19 Rumah Sakit terdekat. Bagi anggota keluarga yang diwajibkan menjalani karantina oleh petugas kesehatan harus mematuhi semua protokol kesehatan dan tidak diperkenankan
keluar dari tempat karantina serta berinteraksi secara fisik dengan anggota keluarga yang lain," jelasnya.

Kemudian lanjutnya, wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar selama perjalanan dari atau menuju rumah, selama berada di tempat kerja atau fasilitas umum serta tidak menerima tamu yang tidak diketahui status kesehatannya. Wajib menerapkan jaga jarak (physical distancing) di kendaraan selama perjalanan dari atau menuju rumah dan selama berada di tempat kerja atau fasilitas umum. Hindari keluar rumah kecuali hanya untuk urusan penting atau mencari nafkah.

"Hindari menghadiri kegiatan atau acara yang menghadirkan banyak orang
(kerumunan massa), Hindari makan minum secara bersama dan saling berhadapan (jarak kurang 1,5 meter) baik di dalam maupun di luar rumah. Selalu menjaga kebersihan tangan dengan air mengalir dan sabun/antiseptik (hand sanitizer), serta segera mandi dan berganti pakaian setiap pulang kerumah," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top