• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(DPRD Kukar gelar Sidang Paripurna Pengumuman Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar periode 2016-2021)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - DPRD Kukar menggelar sidang paripurna ke 5 tentang Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar masa jabatan 2016-2021, diruang sidang paripurna DPRD Kukar Selasa (2/2) pagi.

Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid dihadiri anggota DPRD baik secara langsung maupun virtual serta dihadiri Bupati Kukar Edi Damansyah.

"Dalam sidang paripurna tadi kita telah mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar periode 2016-2021 pada 17 Februari 2021, dalam kesempatan ini sudah sesuai secara ketentuan dan agar masyarakat juga mengetahui," ungkap Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid.

Politisi Golkar tersebut juga berharap, pada saat 17 Februari mendatang sudah bisa ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih pada Pilkada Kukar 2020 lalu sekaligus dilakukan pelantikan untuk melanjutkan pemerintahan di Kukar.

"Namun jika hasil sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada Kukar yang kini masih berlangsung di MK hingga tanggal 17 Februari 2021 belum ada keputusan, kemungkinan sesuai aturan maka ditunjuk Plt Bupati Kukar sampai ada keputusan MK dan dilakukan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kukar," terangnya.

Ia mengaku, pada sidang Paripurna ini kita lakukan prosesnya cepat agar mendukung proses administrasi dalam penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih.

Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah mengaku, dirinya akan memaksimalkan kinerja di sisa masa terakhir jabatan Bupati Kukar hingga 17 Februari mendatang, seperti melakukan persiapan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan laporan keuangan daerah dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ini sudah final semua dan kita tunggu program pada visi misi kedepannya.
(One)

Pasang Iklan
Top