• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(22 Napi Lapas Kelas IIA Tenggarong mendapat Asimilasi)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sebanyak 22 Napi di Lapas Kelas IIA Tenggarong mendapatkan asimilasi, Senin (1/2) pagi.

"Jadi ada 22 Napi yang mendapat asimilasi jilid II di tahun 2021 dan rata-rata yang dapat adalah warga binaan dengan kasus pencurian," ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong Agus Dwi Rijanto kepada kutairaya.com, Senin (1/2) pagi.

Ia mengatakan, sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 menyempurnakan aturan sebelumnya, asimilasi ini tidak akan diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana seperti narkotika, kejahatan asusila, perlindungan anak dan Tipikor.

"Kami sangat terbantu juga dengan adanya program asimilasi ini guna mengurangi kepadatan penghuni mengingat kapasitas Lapas Kelas IIA Tenggarong yang masih over kapasitas, seharusnya kapasitas penghuni Lapas ini hanya 350 orang saja sedangkan jumlah warga binaan hingga saat ini mencapai 1.331 orang, jadi kelebihan sekitar 280 persen," terangnya.

Untuk diketahui, program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Program Asimilasi dilaksanakan di rumah dan proses pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring. Biasanya pihak penjamin adalah orang-orang yang kenal dengan narapidana tersebut.
Terpenting, program asimilasi bukan berarti bebas seutuhnya karena masih berstatus narapidana dan warga binaan. (One)

Pasang Iklan
Top