• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kasi Pidum Kejari Tenggarong Frendra AH,SH,MH)

TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Dua terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu yakni Busman (35) asal Sulsel dan Andri Saputra (31) asal Kaltara divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, pada persidangan yang digelar Selasa (26/1) kemarin.

Putusan hakim tersebut mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kukar, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa tersebut hukuman pidana mati.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kukar Frendra AH, SH., MH mengatakan, untuk terdakwa Andri Saputra hasil keputusan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman, dan penjatuhan hukuman yang diberikan yakni hukuman pidana mati terhadap barang bukti 32 Kg (kilogram) Sabu.

"Kemudian barang bukti lain HP dua unit merk Samsung dimusnahkan, kemudian satu unit mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan nopol KU 1096 SG dirampas untuk negara dan biaya perkara dibebankan negara," tutur Frendra.

Kemudian untuk terdakwa Busman lanjutnya, juga sama melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman, dengan barang bukti 36 Kg Sabu kemudian HP Nokia dimusnahkan dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nopol KT 1649 FD dikembalikan karena menyewa kepada yang berhak dari pihak leasing.

"Jadi kedua terdakwa tersebut diputuskan olah hakim pada Selasa 26 Januari 2021 kemarin, dan antara tuntutan penuntut umum Kejari Kukar dengan putusan pengadilan Negeri Tenggarong sama yakni hukuman pidana mati," paparnya.

Ia menambahkan, terhadap putusan itu kedua terdakwa pikir-pikir dan kita juga JPU pikir-pikir karena kita harus laporan ke pimpinan, dan untuk kedua terdakwa sekarang sudah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tenggarong Andi Hardiansyah mengaku, kedua terdakwa masih pikir-pikir dan kami akan menunggu tenggang waktu selama tujuh hari, baik itu melalui penasehat hukumnya atau kedua terdakwa menyatakan secara langsung apakah menempuh banding.

"Dan jika kedua terdakwa tidak melanjutkan upaya hukumnya berarti perkara ini dianggap inkrah," terangnya. (One)

Pasang Iklan
Top