• Rabu, 17 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan kasus gugatan Pilkada Kukar 2020)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kasubag Hukum KPU Kukar Waris mengatakan, dalam sidang perdana gugatan Pilkada Kukar 2020 pihak penggugat LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) sempat mengajukan perubahan materi kepada hakim sidang di MK, namun hakim menolak permohonan penggugat, dan meminta tetap menggunakan materi gugatan yang awal diajukan.

"Jadi tadi dari penggugat mengajukan perubahan materi namun ditolak hakim dan meminta tetap menggunakan materi gugatan awal," ungkap Waris saat dihubungi KutaiRaya.com, Rabu (27/1) pagi.

Ia mengatakan, dalam sidang tersebut hakim tetap menggunakan materi sidang yang awal diajukan yakni Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota Kutai Kartanegara berdasarkan Keputusan KPU/KIP Provinsi/ Kabupaten/Kota Kutai Kartanegara Nomor Nomor 908/PL.02.6-Kpt/6402/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020.

"Dan untuk agenda selanjutnya sidang pembacaan pembelaan dari kubu KPU Kukar, pada 2 Februari 2021 nanti, dan kami sudah siap dengan alat bukti yang akan kami sampaikan nanti," terangnya.

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan Pilkada Kukar 2020 dengan pemohon Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) HM. Jusuf Rizal dan tergugat KPU Kukar digelar Mahkamah Konstitusi(MK), Selasa 26 Januari 2021. Dengan materi penyampaian alat bukti dari si penggugat.

Penggugat dan tergugat, sama-sama menghadirkan pengacara spesialis sengketa Pilkada. Dari kubu penggugat pihak DPP LIRA diwakili oleh pengacaranya Moh. Maulana, S.H., M.H. Sedangkan dari kubu KPU Kukar hadir Komisioner Divisi Hukum Purnomo dan kuasa hukum Hifdzil Alim, S.H., M.H. Sidang juga diberlakukan secara virtual yang diikuti Ketua KPU Kukar Erlyando Saputera dan Divisi Teknis Nofand Surya Gafilah. (One)

Pasang Iklan
Top