• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Surat Edaran Bupati Kukar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Mulai Rabu 27 Januari hingga 9 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai berlakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dan Non ASN dengan pemberlakukan sistem kerja 75% Bekerja Dari Rumah (Work From Home) dan 25 % Bekerja Dari Kantor (Work From Office) dan pengaturan staf yang menjalani WFH dan WFO dilakukan oleh atasan langsung masing-masing Perangkat Daerah dan dalam keadaan tertentu atasan langsung dapat menghadirkan staf untuk kepentingan tugas.

Hal ini sesuai Surat Edaran yang di keluarkan Bupati Kukar Edi Damansyah, tentang evaluasi dan penyesuaian sistem kerja ASN dan Non ASN dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Selain itu dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa ASN dan Non ASN berusia diatas 55 tahun tidak diwajibkan bekerja dikantor (WFO) kecuali dalam keadaan sehat dan sangat diperlukan, dan selama bekerja dari rumah (Work From Home) maka laporan kehadiran dan hasil pekerjaan disampaikan kepada atasan langsung secara berjenjang melalui pemanfaatan teknologi informasi dan selanjutnya akan direkapitulasi oleh petugas dari Bagian Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah," jelas Bupati Kukar Edi Damansyah.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, dalam SE tersebut perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat agar dapat mengatur jumlah ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas dikantor, sesuai kebutuhan dan prioritas dengan tetap menerapkan dan memperketat protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), kemudian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang dalam kondisi sehat tetap bekerja dikantor dengan jam kerja sesuai dengan ketentuan serta wajib menjadi Role Model Penerapan Protokol Kesehatan baik di lingkungan keluarga, kantor dan masyarakat.

"Selanjutnya untuk keperluan administrasi, koordinasi dan pengiriman berkas diupayakan berupa soft copy dengan memanfaatkan teknologi informasi, sedangkan berkas berupa hard copy harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada petugas yang bersangkutan, kemudian selama bekerja dari rumah (WFH), ASN dan Non ASN dilarang bepergian keluar rumah maupun menggunakan fasilitas kedinasan, kecuali dalam keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan yang terkait pangan, kesehatan ataupun keadaan mendesak lainnya," paparnya.

Kemudian lanjutnya, pelaksanaan kegiatan berupa rapat, pertemuan dan pelaksanaan tugas kerja di Kantor harus berpedoman pada Protokol Kesehatan yang ketat dan melakukan pengaturan ulang tata letak ruang kerja serta ruang pertemuan sehingga terdapat jarak yang cukup antar pegawai dan peserta rapat pertemuan, berikutnya ASN dan Non ASN tidak diperkenankan makan dan minum secara bersamaan atau acara lainnya yang mengharuskan membuka masker ataupun menimbulkan kerumunan di kantor.

"Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pelaksanaan sistem kerja WFH dan WFO tidak boleh mengurangi kewajiban dalam pencapaian sasaran dan target kinerja masing-masing Perangkat Daerah kemudian Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) berlaku mulai tanggal 27 Januari 2021 hingga tanggal 9 Pebruari 2021 dan akan dilakukan evaluasi serta penyesuaian lebih lanjut," terangnya.

Ia menambahkan, Surat Edaran ini menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan serta Instruksi Menteri Dalam Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor P-334/DINKES/065.11/01/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. (One)

Pasang Iklan
Top