• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kakanwil Kemenkumham Kaltim Memberikan Arahan di Lapas Kelas IIA Tenggarong)

TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Penangkapan dua kurir peredaran sabu oleh Satreskoba Polresta Samarinda yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Tenggarong, membuat pihak Lapas bentuk tim pemeriksa internal untuk gelar investigasi.

"Tim ini merupakan komitmen kami untuk pemberantasan narkoba di Lapas Kelas IIA Tenggarong," ungkap Kalapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan saat berkunjung ke Lapas Tenggarong, Kamis (21/1) dini hari mengatakan, Lapas Tenggarong tegaskan komitmennya menegakan hukum dan memberantas peredaran narkoba, dengan cara membantu pihak kepolisian untuk pengungkapan peredaran narkoba.

"Kami sangat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Jadi kalau pihak kepolisian ingin mengungkapkan, jadi memang kewajiban kami untuk membantu," tuturnya.

Sebagai informasi, pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu seberat 3 Kilogram yang dikendalikan seorang Napi dari dalam Lapas Tenggarong yakni Sunardi merupakan tahanan titipan dari pengadilan sejak Jumat (15/1) lalu, Sunardi kini diamankan bersama Supriadi alias Adi dan Andi Ona alias Ona, yang sebelumnya sudah diamankan duluan.

Pihak Lapas Tenggarong mempersilahkan dan memfasilitasi pihak kepolisian menemui Sunardi, untuk mempertemukan antara pelaku yang berhasil mereka tangkap, Adi dan Ona, dengan Nardi, di Lapas Tenggarong. Namun ketika ingin dibawa petugas kepolisian, pihak Lapas Tenggarong tidak memberikan, dengan alasan yang bersangkutan adalah tahanan titipan dari pengadilan.

Kemudian pada Senin (18/1) pihak Sat Reskoba Polresta Samarinda kembali ke Lapas Tenggarong membawa surat penetapan untuk membawa Sunardi. Dan atas sinergitas antara pengadilan, lapas dan kepolisian, akhirnya tahanan yang bersangkutan diboyong oleh Sat Reskoba Polresta Samarinda sampai sekarang.

Usai permasalahan tersebut, Lapas Tenggarong menggelar razia kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan, Rabu (20/1) malam, pukul 23.00 WITA. Hadir saat itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan beserta rombongan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang, diantaranya delapan buah ponsel, satu buah power bank, empat buah charger dan empat buah handset. Temuan tersebut langsung dimusnahkan. (One)

Pasang Iklan
Top