• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Purnomo)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kukar Tahun 2020 dari DPP LIRA di terima Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara siap menghadapinya.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Purnomo di kantornya, Rabu (20/1) siang.

"Saat ini kami prepare menyiapkan materi-materi dan dokumen pendukung sebagai alat bukti terkait dengan dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat dan saat ini kita masih menunggu release resmi dari KPU RI terkait salinan surat MK atas diterimanya gugatan pemohon," papar Purnomo.

Untuk diketahui, pada tanggal 26 Januari 2021 diagendakan pembacaan materi gugatan dan bukti-bukti dari penggugat dipersidangan nanti, namun belum diketahui secara pasti kapan jadwal untuk Kukar pada tanggal tersebut.

Sedangkan pada tanggal 1 sampai 6 Februari 2021 pembacaan pembelaan dari KPU kukar, kemudian putusan dari MK, apakah gugatan tetap dilanjut atau dihentikan, jatuh pada 15 Februari 2021.

"Jika putusan lanjut, maka persidangan akan dilanjutkan, maka putusan akhir MK jatuh 28 Februari 2021, jika dihentikan maka KPU Kukar akan menjadwalkan pleno terkait, penetapan pemenang Pilkada Kukar," tandasnya. (One)

Pasang Iklan
Top