• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Bupati Kukar Edi Damansyah saat press release)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Setelah dilakukan evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kutai Kartanegara, maka PPKM ini masih berlaku dan masyarakat jangan sampai melupakan himbauan pemerintah daerah ini.

Hal ini diungkapkan Bupati Kukar Edi Damansyah didampingi Sekda Kukar Sunggono, Dandim 0906/TGR Letkol Inf Charles Alling, Wakapolres Kukar, Kadis Sosial Kukar, Kepala BPBD dan Kasatpol PP Kukar saat melakukan konferensi pers kepada awak media, di Kantor Bupati Kukar Senin (18/1) pagi.

"Kami telah melakukan evaluasi berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang selama ini sudah berjalan dengan baik tetapi masih ada hal-hal nanti yang perlu kita tingkatkan lagi yang akan kita rumuskan bersama-sama, dan PPKM ini masih berlaku di Kukar," ungkap Bupati Kukar Edi Damansyah.

Namun untuk kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan dan peribadatan di rumah-rumah ibadah dikatakan Edi Damansyah, masih tertata dengan baik tetapi ada beberapa yang akan kita ingatkan kembali bahwa protokol kesehatan masih perlu diterapkan di setiap rumah ibadah.

"Untuk itu dalam waktu dekat kami akan merumuskan kembali dan akan bersilaturahmi dengan para pemangku kepentingan, para tokoh agama, Dewan Masjid, Dewan Gereja dan rumah ibadah lainnya,dan kami Pemkab Kukar baik dalam gugus tugas penanganan Covid-19 sangat berharap keterlibatan para tokoh dan pemuka agama, tokoh masyarakat untuk bersama-sama kita mengingatkan warga masyarakat agar tetap mematuhi himbauan pemerintah terkait protokol kesehatan," tuturnya.

Sebagai informasi, sampai hari ini data terkonfirmasi positif Covid-19 di Kukar trendnya masih meningkat dan secara fluktuatif hingga saat ini terkonfirmasi positif Covid-19 di Kukar berjumlah 5.814 orang, dengan rincian pasien sembuh 4.843 dalam perawatan 859 dan meninggal dunia 112 orang. (One)

Pasang Iklan
Top