• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Asisten 1 Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Seiring telah dikeluarkannya Surat Edaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, diharapkan seluruh pejabat, baik itu Kepala perangkat daerah, struktural maupun fungsional termasuk bendahara diwajibkan untuk mengisi LHKPN. Yang menyangkut jabatan semuanya harus tetap melaporkan.

Hal ini diungkapkan Asisten 1 Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat kepada awak media, Selasa (12/1) kemarin.

"Bagi pejabat kepala perangkat daerah, struktural, fungsional termasuk bendahara diwajibkan untuk mengisi LHKPN dan ini dilakukan setiap tahun, ungkap Ahmad Taufik Hidayat.

Ia mengatakan, pengisian LHKPN ini penting karena ini termasuk persyaratan duduk di jabatan, dan juga termasuk ASN ada juga pengisian laporan namanya Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan ini laporannya nanti di Inspektorat.

Sebagai informasi, dalam surat edaran tersebut, untuk waktu Penyampaian Laporan LHKPN Tahun 2020 mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2021, bagi Wajib Lapor LHKPN yang menyampaikan Laporan LHKPN untuk Tahun lapor 2020 setelah tanggal 31 Maret 2021 dianggap terlambat dan yang telah menyampaikan laporan secara online tetapi tidak mengirim Lampiran IV surat kuasa atau tidak memperbaiki cata yang dinyatakan tidak lengkap setelah di verifikasi KPK maka status laporan dikembalikan ke draf dan dinyatakan tidak menyampaikan laporan LHKPN.

Kemudian bagi Wajib Lapor yang terlambat maupun tidak menyampaikan LHKPN diberi sanksi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat sesuai dengan Regulasi yang berlaku. (One)

Pasang Iklan
Top