• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



78 Napi dapat Remisi natal


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sebanyak 78 narapidana di rutan Kelas IIA Tenggarong, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus hari raya Natal. Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Kegiatan pemberian remisi natal tersebut dilakukan setelah pelaksanaan ibadah natal di Aula Atas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong, Jum'at (25/12) kemarin.

"Pada Natal tahun ini, terdapat 78 warga binaan yang memperoleh remisi," Kalapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto saat dikonfirmasi kutairaya.com.

Ia mengatakan, remisi Natal tersebut adalah serangkaian program kegiatan yang diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat, diantaranya mengikuti kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan tentunya berkelakuan baik selama di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Kegiatan pemberian remisi berjalan dengan hikmat dan lancar. Dengan diberikannya remisi ini, diharapkan dapat memberikan motivasi pada narapidana dalam rangka memperbaiki diri, hingga pada saat nantinya keluar dapat menjadi manusia susila di tengah masyarakat, " harapnya.

Dalam kegiatan pemberian remisi natal tersebut, juga turut hadir Kasi Binadik Saiful Buchori, beserta Kepala KPLP Ade Harisetiawan. (One)

Pasang Iklan
Top