• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan kepesertaan program BPJS)



TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Perlindungan kerja bagi seluruh tenaga kerja merupakan kewajiban pemberi kerja dan ini sesuai dengan UU 40/2004 tentang jaminan sosial nasional, maka Pemkab Kukar telah menetapkan dalam bentuk penganggaran dana jaminan kesehatan kerja bagi beberapa sasaran antara lain pegawai pemerintah non PNS yakni THL, THS, para Kades aparatur Desa dan Ketua RT. Ini juga bentuk kepatuhan Pemkab Kukar terhadap peraturan yang berlaku sekaligus wujud komitmen terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pegawai dilingkungan Pemkab Kukar.

Hal ini diungkapkan Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat, saat menyerahkan secara simbolis bersama BPJS Ketenagakerjaan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri di Pendopo Odah Etam, Rabu (16/12) pagi.

"Program ini sangat penting agar para pegawai dapat merasa aman dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat, dan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk pelayanan maupun uang tunai, salah satu manfaatnya jika terjadi kecelakaan kerja maka pekerja langsung dibawa ke fasilitas kesehatan baik puskesmas, klinik maupun rumah sakit, " ungkapnya.

Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, pada kegiatan ini Pemkab Kukar bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bukti kepesertaan berupa sertifikat kepada perwakilan perangkat daerah yang telah mendaftarkan tenaga non PNS nya, selain itu juga diserahkan kartu peserta kepada perwakilan tenaga kerja non ASN sebagai bukti dimulainya perlindungan ketenagakerjaan kepada tenaga tersebut.

"Selain itu kami juga menyerahkan santunan kematian yang menjadi hak bagi para ahli waris dari pekerja yang meninggal, " tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar mengaku, pihaknya sangat mengapresiasi Pemkab Kukar telah ikut program ini, saya berharap kedepan seluruh non ASN bisa ikut semua program BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini Pemkab Kukar telah memberikan kesejahteraan pegawai dalam bentuk jaminan sosial, jika nanti terjadi resiko kepada pegawai non ASN baik itu kecelakaan kerja maupun meninggal dunia maka beralih tanggung jawabannya oleh Pemkab Kukar terutama BPJS Ketenagakerjaan, ini bukti negara hadir melalui Pemkab Kukar dengan memberikan jaminan sosial manakala terjadi resiko kerja, " tutupnya. (one)

Pasang Iklan
Top