• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Erlyando Saputra


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra memastikan, pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 tidak akan kehilangan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pilkada Kukar pada 9 Desember 2020.

"Kan saat ini ada masyarakat yang masih dalam perawatan baik di wisma atlet maupun isolasi mandiri di rumah, nanti ada petugas KPPS kita dibekali APD yang akan mendata minimal pada H-1 untuk mengetahui dimana posisinya nanti maka diarahkan ke TPS terdekat, misalnya di wisma atlet berarti diarahkan ke TPS yang terdekat jadi yang bersangkutan pindah memilih dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, "jelas Nando sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1), disebut pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, atau positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.

"Ada ketentuan lanjutan pada ayat (3) pasal tersebut. TPS terdekat mengirim maksimal dua orang petugas untuk melayani para pemilih itu di rumah sakit tempat mereka dirawat, atau kalau di Kukar di wisma atlet Tenggarong seberang, "terangnya.

Ia menambahkan, petugas yang dikirim wajib menggunakan APD lengkap dan merahasiakan pilihan pemilih. Pelayanan dimulai pukul 12.00 waktu setempat. Namun tak ada paksaan bagi pemilih untuk ikut dalam pilkada.

"Dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kukar, Satgas Covid-19 Kukar dibantu pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya agar pelaksanaannya berjalan lancar meskipun di tengah pandemi covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, "pungkasnya. (One/adv)

Pasang Iklan
Top