• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Abdul Rasyid)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Jelang Pilkada Kukar dan masih adanya keluhan perihal Perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya saat hari pencoblosan salah satunya di Kecamatan Marang Kayu ditanggapi Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid.

"Ini menjadi perhatian pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mentaati anjuran pemerintah bahwa tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai hari libur nasional, atau jika memang karyawan harus kerja minimal pihak perusahaan memfasilitasi karyawannya agar tetap menyalurkan hak suaranya, " ungkap Abdul Rasyid.

Politisi Golkar tersebut mengatakan, pihaknya dan pemerintah daerah akan memonitor perusahaan-perusahaan yang ada di Kukar yang tidak mentaati aturan tersebut.

"Jika ada ditemukan perusahaan yang tidak mentaati maka pemerintah daerah wajib memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut, " harapnya.

Sementara itu terkait permasalahan ini Sekda Kukar mengaku, pihaknya sebenarnya sudah membuat surat edaran kepada perusahaan untuk meliburkan karyawannya saat pelaksanaan Pilkada agar mereka tetap bisa menyalurkan hak suaranya.

"Tadi dalam rakor disepakati kembali dibuatkan surat edaran baru. Tidak hanya meliburkan tapi juga memfasilitasi karyawannya dan mendorong karyawanya untuk menentukan hak pilih, "pungkasnya. (one/adv)

Pasang Iklan
Top