• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Muhammad Nurhalid Lakis (35) warga jalan Pelita Handil 8, Kelurahan Muara Jawa Ilir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, kini harus berurusan dengan hokum dan masuk penjara. Pasalnya dia tertangkap tangan saat membawa narkotika jenis sabu, oleh petugas saat menggelar patroli pada Minggu (15/3) sekitar pukul 23.30 wita, di salah satu tempat hiburan malam di Muara Jawa.

Tertangkapnya Muhammad Nurhalid Lakis ini, saat jajaran Polsek Muara Jawa menggelar patroli, di salah satu tempat hiburan malam, yang berada di jalan Ir Soekarno Rt 17, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

Petugas yang curiga, langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku tersebut. Dan hasilnya Polisi menemukan beberapa poket sabu yang di taruh di dalam botol, dan disimpan di saku depan jaket tersangka.

"Saat itu saya dan empat orang anggota saya melaksanakan patroli ke daerah hiburan malam, sesampai disana kami menemukan seseorang yang mencurikan. Lalu kami melakukan penggeledahan badan kepada seseorang tersebut, dan kami menemukan beberapa poket sabu yang di taruh di dalam botol redokxone yang di simpan di saku depan jaket warna hitam yang di pakai pelaku," kata Kapolsek Muara Jawa, AKP justian.

Dari tangan Muhammad Nurhalid Lakis, petugas mengamankan 11 poket sabu siap edar, satu buah botol redokxone (tempat menaruh sabu. red) dan satu buah jaket berwarna hitam.

Atas bukti-bukti tersebut, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Muara Jawa. Untuk mempertanggung jawaban perbuatanya Muhammad Nurhalid Lakis di jerat pasal 114 jo 112, undang undang tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 10 tahun penjara.
(ruz)

Pasang Iklan
Top