• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Pelimpahan berkas dan tersangka)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kasus Tipikor peningkatan irigasi di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana yang telah berproses sejak 2018 lalu, saat ini sudah tahap pelimpahan atau penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti.

Hal ini diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kukar Parulian Kertagama kepada awak media, Rabu (25/11) sore.

Parulian mengatakan, saat ini tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Tenggarong telah melakukan pelimpahan atau penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti terhadap kasus peningkatan irigasi di Desa Sepatin Kecamatan Anggana yang terjadi pada medio 2014 yang mana perkara ini telah melalui tahap dan akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 pada 1 Oktober 2020, dan tahap kedua penyerahan pada hari ini.

"Terhadap ketiga tersangka ini oleh pihak Kejaksaan Negeri Kukar dilakukan penahanan selama 20 hari dititipkan di Mapolres Kukar sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, " ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk peran ketiga tersangka dalam kasus ini yakni MI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM sebagai pemenang lelang, dan MT selaku pelaksana proyek, dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp 9,6 miliar.

"Kasus ini jika dilihat dari penyidikan adalah proyek fiktif, tidak ada sama sekali kegiatan dan tidak sesuai peruntukan dan manfaat kepada masyarakat, "ucapnya.

Ia menambahkan, untuk tersangka lain masih dilihat dalam persidangan, jika ada tersangka lain maka tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan, tapi yang pasti saat ini tersangka baru 3 orang.
(one)

Pasang Iklan
Top