• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Demo damai di KPU Kukar


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Kukar bersama Barisan Kolom Kosong Kabupaten Kukar menggelar aksi di depan kantor KPU Kukar perihal surat rekomendasi Bawaslu RI, Selasa (17/11).

Korlap aksi Ari Kibo mengatakan, dalam aksi ini pihaknya menuntut mendesak agar KPU RI segera meneruskan rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU Kukar, kemudian menuntut agar KPU RI memerintahkan kepada KPU Kukar untuk melaksanakan dengan segera rekomendasi Bawaslu RI.

"Berikutnya kami menuntut agar KPU Kukar tetap menjaga integritas, profesionalitas dan netralitasnya sebagai penyelenggara pemilu serta apabila KPU Kukar tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar, " tuturnya.

Sementara itu salah seorang perwakilan aksi Haidir menuturkan, butuh waktu paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu RI diterima oleh KPU Kukar untuk melaksanakan rekomendasi tersebut, tetapi persepsi dan asumsi kami bahwa ketika lewat dari 7 hari berarti rekomendasi itu berlaku.

"Karena persepsi bahwa 7 hari itu adalah limit waktu untuk menentukan ya atau tidak adalah hak KPU, tetapi ketika lewat dari 7 hari maka secara otomatis asumsi kami bahwa KPU menerima rekomendasi tersebut artinya Paslon sudah di diskualifikasi, "terangnya.

Proses selanjutnya ditambahkan Haidir, pelaksanaan Pilkada Kukar tetap berjalan, tetapi hasil pemilihan nanti tidak mempengaruhi siapa yang terpilih, tetap pada kewenangan Gubernur Kaltim maupun Mendagri untuk menunjuk Pejabat (Pj) Bupati Kukar kedepan.

Diakhir kegiatan aksi, Sekertaris KPU Kukar Solihin mewakili para Komisioner KPU Kukar menerima surat pernyataan sikap tersebut, dan ia berjanji surat tersebut akan segera diteruskan kepada Komisioner KPU Kukar. (One)

Pasang Iklan
Top