• Selasa, 23 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Barang bukti yang diamankan polisi)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan seorang perempuan IW (42) saat bertransaksi membawa 9 poket shabu-shabu di sebuah warung di Desa Kota Bangun Seberang, Selasa (27/10).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kota Bangun IPTU Puji Santoso menjelaskan, pada Selasa (27/10) sekitar Pukul 13.00 Wita unit Reskrim Polsek Kota Bangun mendapat informasi bahwa di warung yang berada di Desa Kota Bangun Seberang RT.011 sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis shabu shabu.

"Kemudian atas dasar informasi tersebut sekitar Pukul 13.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melaksanakan Penyelidikan dan Pengintaian, dan sekitar pukul 14.00 wita Anggota Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung mendatangi Warung dan mengamankan tersangka UM (42), kemudian setelah dilakukan penggeledahan didalam warung pada saat itu ditemukan 9 poket Narkotika jenis Shabu-shabu, "jelasnya.

Ia mengatakan, saat digeledah 9 poket Narkotika Jenis shabu shabu tersebut disimpan di dalam botol kecil warna kuning dan dimasukkan di dalam tas kecil warna merah kemudian melakukan Interograsi terkait kepemilikan Narkotika sebanyak 9 Poket tersebut.

"Dan pada saat itu IM mengakui bahwa benar 9 Poket Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut ialah miliknya sendiri dan selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Kota Bangun untuk dilakukan proses lebih lanjut, " ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan lanjutnya, yakni 9 poket Narkotika jenis shabu-shabu Berat Bruto 1,85 gram, 1 buah sendok takar, 1 buah botol kecil warna kuning, 1 buah tas kecil warna merah dan uang tunai senilai Rp 200.000.

"Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " pungkasnya.

(one)

Pasang Iklan
Top