• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Rahman Ketua Bawaslu Kukar.


TENGGARONG (kutairaya.com) - Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman kembali mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar dalam pelaksanaan Pilkada Kukar 2020, termasuk netralitas ASN Kukar selama masa kampanye baik secara langsung maupun melalui media sosial.

"Tahapan Pilkada Kukar 2020 sudah memasuki masa kampanye. Pasangan calon sedang gencar melaksanakan berbagai kegiatan pertemuan terbatas walau di tengah pandemi covid19 dengan penerapan protokol kesehatan, dan pengawasan menjadi penting agar Paslon dalam Pilkada Kukar tidak keluar dari ketentuan yang sudah ditetapkan, termasuk pengawasan keterlibatan ASN, " ujar Rahman saat dihubungi belum lama ini.

Untuk ASN di Kukar Rahman menghimbau agar netral, hal ini sesuai pasal 71 ASN dilarang untuk ikut dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas pasangan calon baik secara langsung maupun melalui media sosial.

"netralitas ASN harus dijaga dan dilarang untuk ikut dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas pasangan calon baik secara langsung maupun melalui media sosial, karena ada sanksi pidana pemilihan sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016, " terangnya.

Rahman menambahkan, selain himbauan kepada ASN, selama masa kampanye kami juga menghimbau kepada masyarakat Kukar.

"Jika menemukan ASN Kukar yang ikut dalam kegiatan kampanye pasangan calon baik itu secara langsung maupun melalui media sosial segera laporkan ke Bawaslu Kukar atau Panwascam yang ada di Kecamatan, "pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top