• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Plt Bupati Kukar H Chairil Anwar)


TENGGARONG (kutairaya.com) - Mempertimbangkan kasus covid-19 di Kukar belum menunjukkan adanya penurunan kasus secara signifikan selama 14 hari pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi covid-19 di Kukar, dan berdasarkan data mulai 14 sampai 30 September 2020 terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 414 kasus, dari total 1.219 dengan jumlah kasus meninggal dunia 8 dari total 22 kasus hingga saat ini.

Maka Pemkab Kukar kembali mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi covid-19 di Kukar 14 hari kedepan terhitung mulai 1 hingga 14 Oktober mendatang.

"Perpanjangan waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi ini sebagai upaya untuk pencegahan dan memutus mata rantai penularan serta percepatan penanganan covid-19 di Kukar, " ungkap Plt Bupati Kukar Chairil Anwar.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Kukar kembali menegaskan untuk menutup kembali semua area publik dan tempat wisata milik Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara, dan untuk tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diijinkan dengan pembatasan jumlah pengunjung 30 % dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Pembatasan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/keagamaan baik di dalam maupun luar ruangan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar (lebih dari 20 orang). Penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diijinkan menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.

Dan melakukan pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial bagi seluruh pelaku usaha milik perorangan, swasta maupun yang menggunakan area publik miliki pemerintah di Kukar dengan ketentuan pasar rakyat atau pasar malam dibatasi pagi dari pukul 06.30 s.d 09.00 WITA dan sore dari pukul 16.30 s.d 21.00 WITA.

Selanjutnya Restoran atau rumah makan, angkringan, café, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat hiburan atau ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi sampai pukul 22.00 WITA, dan pembatasan pengunjung maksimal 30 % dari kapasitas ruangan atau tempat duduk dan wajib melakukan rekayasa pengaturan ruangan dan tempat duduk. Dan mengutamakan tidak makan dan minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah. (one/adv)

Pasang Iklan
Top