• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting)


TENGGARONG (Kutairaya.com) - Mengingat Data terakhir kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kukar per 16 September 2020 sebanyak 805 kasus terdiri dari 795 kasus baru, 10 kasus reinfeksi dengan rincian 347 orang menjalani isolasi 444 orang dinyatakan sebagai dan 14 kasus meninggal dunia, maka Kukar masuk zona merah.

Untuk itu menurut Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, pemangku kepentingan di Kukar harus mengambil langkah-langkah kongkrit maupun aksi kepada masyarakat untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan covid-19 di Kukar.

"Karena jika aturan itu tidak ada sanksi disiplin maka masyarakat acuh dan tidak akan mematuhi penerapan protokol kesehatan covid-19, misalnya tidak memakai masker dan tetap berkumpul, untuk itu kami menerapkan sanksi disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 agar masyarakat sadar untuk selalu memakai masker dan jaga jarak saat diluar rumah karena bahaya covid-19 nyata, " ungkapnya saat menghadiri silaturahmi dengan awak media di Makodim 0906 Tenggarong Rabu (16/9).

Oleh karena itu Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting menegaskan, selama dua minggu kedepan kita laksanakan operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19, kemudian setelah dua minggu penerapan ini dilakukan kita akan mengevaluasi kembali hasilnya, apakah ada penurunan jumlah terkonfirmasi covid-19, tetap atau malah ada peningkatan.

"Mengapa kita kumpulkan awak media saat ini, karena selain kita menjalin silaturahmi juga peran media sangat penting untuk menjadi penyambung informasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 dari Pemerintah Daerah dan TNI-POLRI untuk disampaikan kepada masyarakat, " terangnya.

AKBP Irwan Masulin Ginting menambahkan, terpenting dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 ini kita lebih mengedepankan hukuman yang bersifat sosial seperti menyapu, push up dan lainnya.

"Kita harap hukuman sosial ini memberikan efek jera sehingga masyarakat tidak mengulangi lagi, dan kedepan lebih patuh terhadap penerapan disiplin tersebut dengan selalu menggunakan masker dan jaga jarak saat diluar rumah, " harapnya. (one)

Pasang Iklan
Top