• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Dandim 0906 Tenggarong


TENGGARONG (kutairaya.com) - Mulai Rabu 16 September 2020 hingga dua pekan kedepan, Pemkab Kukar berlakukan pembatasan jam malam sampai pukul 21.00 wita.

Dandim 0906 Tenggarong Letkol Inf Charles Alling yang juga sebagai koordinator utama kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 di wilayah Kukar mengatakan, kebijakan yang berlaku pembatasan jam malam ini sesuai surat edaran Perbup 54/2020 menyangkut pembatasan jam malam diberlakukan mulai 16 hingga 29 September 2020 hanya sampai pukul 21.00 wita.

"Jadi waktu jam malam operasional secara umum itu dibatasi sampai pukul 21.00 wita, kemudian sudah tidak ada lagi kelonggaran terkait perijinan keramaian, termasuk kegiatan kumpul-kumpul, lewat dari jam yang ditetapkan maka kita tidak memperbolehkan, "terangnya.

Dandim Charles Alling menambahkan, pemberlakuan pembatasan jam malam ini selain upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran covid-19, masyarakat juga diminta kurangi berkumpul sehingga kasus Covid-19 di Kukar dapat berkurang.

"Kita ingin kegiatan ini berjalan efektif sehingga kasus Covid-19 di Kukar bisa dikendalikan maupun bisa berkurang, "harapnya. (One)

Pasang Iklan
Top