• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Rapat Paripurna DPRD Kukar)


TENGGARONG (kutairaya.com) - Laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prognosis untuk 6 bulan berikutnya kepada DPRD dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, beserta perubahannya tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar saat menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prognosis untuk enam bulan berikutnya pada rapat paripurna ke-6 Masa Sidang I dengan agenda laporan dan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, di ruang Rapat Sidang Utama Paripurna Gedung DPRD Kukar Jum'at (4/9).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid didampingi Wakil Ketua I Alif Turiadi dan Wakil Ketua II Didik Agung Eko Wahono diikuti Anggota DPRD Kukar juga dihadiri Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar.

Chairil Anwar dalam laporannya mengatakan, realisasi pendapatan semester pertama Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.527.821.217.830,82 atau sebesar 26,81% dari anggaran sebesar Rp 5.698.940.179.726,86. Prognosis enam bulan berikutnya terhadap pendapatan sebesar Rp 2.526.730.955.868,82 atau 44,34%.

"Realisasi Pendapatan tersebut dapat diuraikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan semester pertama per 30 Juni 2020, realisasi anggaran pendapatan untuk PAD sebesar Rp 85.222.375.050,82 atau 18,36% dari target anggaran yang telah ditetapkan kemudian Dana Perimbangan sampai dengan semester pertama per 30 Juni 2020 Realisasi sebesar Rp 1.297.405.546.262,00 atau 29,41%. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah
Realisasi sampai dengan semester pertama per 30 Juni 2020 sebesar Rp 145.193.296.518,00 atau 17,63%, "tuturnya.

Untuk realisasi belanja Daerah semester pertama Tahun Anggaran 2020 lanjut Chairil, secara keseluruhan menyerap anggaran sebesar Rp 1.367.904.504.354,80 atau 22,45% dari anggaran sebesar Rp 6.093.936.819.565,66 kemudian Prognosis enam bulan berikutnya terhadap Belanja sebesar Rp 4.690.613.187.268,12 atau 76,91%.

"Realisasi Belanja sampai dengan semester pertama tersebut dapat diuraikan Belanja Tidak Langsung yang meliputi Belanja Pegawai (seperti gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan), Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga terealisasi sebesar Rp1.009.587.358.297,80 atau 37,90% dari anggaran sebesar Rp 2.663.618.173.994,80 , " ujarnya

Kemudian dikatakan Chairil Anwar, pada semester pertama tahun 2020 ini Pemkab Kukar telah melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dengan menambah alokasi anggaran Belanja Tak Terduga sebesar Rp119.996.639.838,80 dari anggaran semula sebesar Rp 10 Miliar menjadi sebesar Rp129.996.639.838,80 dan realiasi belanja tak terduga sampat saat ini telah mencapai 99,99% atau sebesar Rp129.989.054.598,80

"Untuk Belanja Langsung ini terdiri atas Belanja Pegawai (seperti Honorarium PNS dan Honorarium Non PNS), Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal yang meliputi Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Peralatan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya terealisasi sebesar Rp 358.317.146.057,00 atau 10,45% dari anggaran sebesar Rp 3.430.318.645.570,86, "ungkapnya.

Sementara untuk Pembiayaan dilanjutkan Chairil Anwar, Realisasi pembiayaan nettto tahun 2020 sampai dengan semester pertama adalah sebesar Rp 1.657.698.502.423,90 jumlah tersebut bersumber Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2019 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 audited Prognosis pendapatan 6 bulan berikutnya sebesar Rp 2.526.730.955.868,82 telah memperhitungkan Pendapatan transfer diluar DAK dan DAU yang merupakan pendapatan transfer yang direncanakan di terima tahun 2020 namun telah ditransfer oleh pemerintah pusat pada akhir tahun 2019.

" Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN tahun Anggaran 2020 sehingga mengurangi Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp 1.419.991.902.017, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 50.454.786.000, Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 48.885.965.000, dan Dana Desa sebesar Rp2.085.751.000, "jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengungkapkan, apabila mencermati perkembangan ekonomi secara nasional yang mengalami perlambatan sehingga sangat berpengaruh terhadap prognosis di semester II tahun 2020.

"Menghadapi hal tersebut kiranya perlu dipikirkan bersama langkah-langkah konkret dalam menghadapi hal tersebut dan efisiensi besar-besaran menjadi suatu keniscayaan yang perlu dilakukan, " tutupnya.

(one/adv)

Pasang Iklan
Top