• Selasa, 23 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Suasana FGD)


TENGGARONG (kutairaya.com) - Banyak sekali energi baik fikiran maupun tenaga yang telah dikeluarkan dalam pembahasan revisi RTRW Kabupaten Kukar, namun semua itu semata-mata demi mengimplementasikan dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkan Sekda Kukar Sunggono saat membuka Forum Grub Diskusi (FGD) terkait Revisi RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara dan Konsuktasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Kukar yang berlangsung di Hotel Grand Fatma Rabu (26/8).

Menurut Sunggono, Undang-Undang No 26 tahun 2007 mengamanatkan setiap daerah Kabupaten Kota perlu menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai arahan pelaksanaan pembangunan dan sejalan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pembangunan daerah, bahwa kewenangan pelaksanaan pembangunan termasuk pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten Kukar berada pada Pemkab Kukar.

"Kewenangan yang begitu besar ada pada pemerintah daerah untuk itu dalam hal ini diperkuat adanya peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintahan dan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom maka Kabupaten Kota bertanggung jawab terhadap kegiatan penataan tata ruang di wilayah masing-masing, " ungkapnya.

Sunggono mengatakan, dalam perkembangannya proses penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang telah menggunakan prinsip untuk mendorong terwujudnya otonomi daerah sangat diperlukan upaya yang dapat mengajak parisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

"Kewajiban ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang menyebutkan bahwa salah satu bentuk keterlibatan peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah adalah partisipasi dalam kegiatan konsultasi publik, " terangnya.

Sunggono menambahkan, saat ini Pemkab Kukar telah memiliki Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Kukar Tahun 2013-2032, namun dengan perkembangan dinamika pembangunan dan dengan ditetapkannya Kaltim sebagai IKN, Kabupaten Kukar masuk dalam Delineasi Wilayah Rencana IKN tersebut sehingga perlu dilakukan Revisi RTRW Kabupaten Kukar dan hal ini sesuai dengan UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang bahwa RTRW Kabupaten Bisa Ditinjau Kembali Lebih Dari 1Kali dalam 5 tahun.

"Sebagai upaya dalam memadukan dan menyelaraskan program pembangunan dan pengelolaan SDA sehingga tercipta suatu pembangunan yang berkelanjutan, Pemkab Kukar melakukan revisi RTRW yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pembangunan wilayah ini, untuk itu kami mengharapkan semua stakeholder agar dapat memberikan saran serta masukan, sehingga hasil revisi RTRW Kabupaten Kukar ini bisa menghasilkan dokumen perencanaan yang sama-sama kita harapkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti 60 peserta dari stakeholder dilingkup Pemkab Kukar dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN Dirjen TR, Ditjen Pembinaan Perencanaan TR dan Pemanfaatan Ruang Daerah dan PT. Aria Ripta Sarana. (one)

Pasang Iklan
Top