• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Sosialisasi pencalonan Partai Politik pada Pilkada Kukar 2020)



TENGGARONG (Kutairaya.com) - KPU Kukar menyelenggarakan sosialisasi pencalonan partai politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, di Pondok Jajak Senin (24/8) pagi.

Dalam sosialisasi tersebut diisi pemateri Divisi Tekhnis Anggota KPU Kaltim Suwardi, didampingi Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua KPU Kukar Erliando Saputra dihadiri Anggota KPU Kukar, Bawaslu Kukar, perwakilan Polres Kukar dan Kodim 0906 Tenggarong, perwakilan OKP serta mahasiswa.

Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan, sebelum materi disampaikan pihaknya memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara Pilkada di Kukar di mana hingga perjalanan tahapan saat ini bisa berjalan dengan lancar, tentunya ini juga tidak lepas dari kerja para pihak terkait yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Semoga harmonisasi ini terus terjalin dalam rangka menegakkan aturan dan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah nanti bagaimana masyarakat bisa terlayani hak-hak dasarnya secara maksimal, " ujarnya.

Rudiansyah menambahkan, untuk syarat pendaftaran saat ini dokumen harus segera di urus oleh partai politik mengingat pendaftaran sudah dekat dari tanggal 4 - 6 September 2020 pada saat jam kerja.

Sementara itu, Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra menuturkan, regulasi yang digunakan dalam tahapan ini sebenarnya sama saat kita sosialisasikan sebelumnya, baik itu Undang-Undang nomor 10 maupun di dalam PKPU nomor 1 terkait dengan pencalonan,

"Perlu kami sampaikan bahwa proses pencalonan Bupati atau wakil bupati Kutai Kartanegara menggunakan dua mekanisme pencalonan, yang pertama adalah melalui jalur independen dan kemarin ada 2 pendaftar yang melengkapi syaratan dan pada prosesnya ternyata tidak memenuhi syarat dan praktis bahwa untuk Pilkada Kukar tahun 2020 kita tidak ada calon independen, dan kedua pencalonan melalui parpol," jelasnya.

Erliando menambahkan, bahwa regulasi Pilkada, baik yang sifatnya Undang-Undang maupun peraturan-peraturan itu dinamis, misalnya terkait dengan tahapan kita sudah beberapa kali terjadi perubahan terkait dengan PKPU tahapan jadwal dan program, dan tadi juga disampaikan agar kemudian nanti hasil bisa disampaikan kepada pihak-pihak yang sekiranya akan mendaftar, agar segera untuk melengkapi persyaratan, baik itu syarat pencalonan maupun syarat calon sehingga nanti ketika masa pendaftaran di tanggal 4 - 6 September semua siap.

"saya juga perlu sampaikan juga bahwa kita memiliki aturan-aturan baru terkait dengan pelaksanaan Pilkada di masa pandemi ini ada pengaturan-pengaturan baru, misalnya keputusan KPU terkait dengan hal-hal yang berkenaan dengan adaptasi terkait dengan protokol Covid 19 karena setiap kegiatan atau tahapan yang dilakukan KPU itu memperhatikan terhadap protokol-protokol Covid 19, "terangnya. (one)

Pasang Iklan
Top