• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua KPU Kukar Erliando Saputra didampingi anggota)


TENGGARONG (Kutairaya.com) - Dua Pasangan Bakal Calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan pada Pilkada Kukar 2020, Ghufron Yusuf dan Ida Prahastuty serta Edi Subandi dan Junaidi dipastikan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya verifikasi faktual karena hasil verifikasi administrasi dukungan perbaikan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

Hal ini dipastikan Ketua KPU Kukar Erliando Saputra saat mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan dukungan di Kantor KPU Kukar, Kamis (6/8) sore.

"Kedua pasangan Bakal Calon lewat jalur perseorangan tersebut saat verifikasi administrasi dipastikan Tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual, " terangnya.

Nando sapaan akrabnya menjelaskan, dari hasil verifikasi administrasi pasangan bakal calon Edi Subandi dan Junaidi dukungan yang memenuhi syarat hanya 6.071 sedangkan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 36.183

"Sedangkan pasangan bakal calon Ghufron Yusuf dan Ida Prahastuty hanya memiliki 306 dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) dan 44.736 tidak memenuhi syarat, " jelasnya.

Dengan hasil ini KPU Kukar lanjut Nando, pihaknya menyarankan kedua bakal paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat jika tidak menerima hasil tersebut agar melanjutkan proses sengketa ke Bawaslu Kukar. (one)

Pasang Iklan
Top