• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Pertemuan DPRD Kukar soal indikasi pengangkatan Kepsek bermasalah)



TENGGARONG (Kutairaya.com) - DPRD Kukar menggelar RDP terkait tuntutan dari Komite Nasional Transparansi Pembangunan Daerah (Komnas Transpemda) agar pengangkatan Kepala Sekolah yang bermasalah diselesaikan secara hukum, berlangsung di ruang Banmus Senin (6/7).

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kukar Siswo Cahyono didampingi Ketua Komisi III DPRD Kukar Andi Faisal dan Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin, dihadiri Ketua Komnas Tranpemda, Kepala Disdikbud Kukar, BKD, Inspektorat, Kasatreskrim Polres Kukar, dan perwakilan Kejari.

Wakil Ketua III DPRD Kukar Siswo Cahyono mengatakan, dalam RDP tersebut pihak Disdikbud Kukar mengakui bahwa ada kesalahan administrasi dalam pengangkatan Kepala Sekolah, tetapi menurut saya tetap merugikan orang banyak, karena Kepala Sekolah juga ikon sekolah secara otomatis juga sebagai leader bagi para tenaga pendidik di sekolah.

"Pihak Disdikbud Kukar mengakui ada kesalahan administrasi, seharusnya mereka lebih jeli karena aturan sudah jelas, dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 syarat menjadi Kepala Sekolah salah satunya mempunyai prestasi kerja selama 2 tahun dan memiliki Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS) baru bisa dilantik, " jelasnya.

Politisi PKB tersebut berpendapat, sebelum pelantikan harus sudah selesai masalah administrasi, misal ada Plt Kepala Sekolah selama 4 tahun harusnya Disdikbud Kukar segera menyikapi, jika persoalan ini tidak dapat diselesaikan ini menjadi pertanyaan, apakah terlalu berat beban Disdikbud Kukar, kalau berat kita kurangi bebannya, jadi untuk urusan fisik bangunan gedung sekolah kita lempar lagi ke Dinas PU, jadi Disdikbud Kukar hanya fokus mengurusi pendidikan.

"Untuk persoalan ini kami akan lakukan konsultasi ke Kemendikbud dan KASN, jika ternyata diduga kuat ada unsur kesengajaan kami akan lakukan langkah preventif, kemudian jika ada unsur pidana dalam pengangkatan Kepala Sekolah kami persilahkan untuk ditindak lanjuti, " tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Nasional Transparansi Pembangunan Daerah (Komnas Transpemda) Kukar Deni Ruslan mengaku, pelantikan Kepala Sekolah yang tidak sesuai aturan ini harus ditindak lanjuti segera, karena ini menyangkut nasib orang banyak.

"indikasi jual beli jabatan Kepala Sekolah di 25 sekolah mulai tingkat TK, SD hingga SMP di Kukar sangat kental, dengan alasan sulit untuk mendapatkan Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS), tetapi ada yang di parkir juga padahal punya, kemudian ada beberapa personil yang tidak memenuhi syarat tetapi diangkat menjadi Kepala Sekolah tentu harus ditindak lanjuti, " terangnya.

Untuk diketahui, Komnas Tranpemda menyoroti ada 25 Kepala Sekolah yang telah dilantik tidak sesuai ketentuan Permendikbud No 6 tahun 2018 dan tidak memiliki NUKS tetap dilantik, mereka ingin persoalan ini ditindak lanjuti dan bila perlu di proses secara hukum. (one/adv)

Pasang Iklan
Top