• Minggu, 21 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Barang Bukti yang diamankan)



TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Polsek Muara Muntai berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu 17 Juni 2020 pukul 13.00 wita di jalan trans Kalimantan Desa Muara Leka Rt 4 Kecamatan Muara Muntai Kutai Kertanegara.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun mengatakan, dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan seorang pelaku AS (27) laki-laki karyawan swasta warga Jalan patimura perumahan batu ampar Kelurahan Batu Ampar Rt. 28 Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.

"Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa 2 poket kecil narkotika jenis shabu dan 1 buah topi warna hitam biru dengan tulisan depan Ripcurl, "terangnya.

AKP Harun menjelaskan, pada Rabu 17 Juni 2020 sekitar jam 13.00 Wita, anggota polsek Muara Muntai sedang berpatroli di jalan trans kalimantan, tiba-tiba melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan kaki di jalan trans kalimantan tersebut lalu anggota polsek muara muntai langsung mengamankan pelaku dan memeriksa pelaku.

"Dan akhirnya anggota Polsek Muara Muntai menemukan 2 poket kecil yang di simpan didalam topi warna hitam biru bagian depan lalu anggota Polsek Muara Muntai langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Muara Muntai untuk di proses lebih lanjut, "ungkapnya.

AKP Harun menambahkan, akibat perbuatan pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat ( 1) UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (one)

Pasang Iklan
Top