• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Surat pemberitahuan dari PDAM Kukar)




TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kabar gembira bagi pelanggan PDAM Tirta Mahakam khusus kelompok I dan II yang sudah membayar tagihan air bulan Maret yang telah di bayarkan 1 April 2020 uangnya akan dikembalikan mulai 2 Juni 2020.

Hal ini diungkapkan Kasubag Humas PDAM Tirta Mahakam Kukar Alfian Nur kepada kutairaya.com, Kamis (28/5).

Alfian mengatakan, pelanggan kelompok I dan II yang menerima subsidi pembayaran tagihan air dari Pemkab Kukar yang telah melakukan pembayaran tagihan air bulan Maret 2020 di bayar pada 1 April 2020, bisa menerima pengembalian uang pembayaran tersebut dengan beberapa ketentuan.

"Pengembalian uang pembayaran dilakukan pada masing-masing kantor cabang atau ranting PDAM Tirta mahakam tempat domisili pelanggan dan akan di cocokkan dengan data pelanggan yang telah membayar, " terangnya.

Ketentuan berikutnya lanjut Alfian, pelanggan harus menunjukkan bukti atau struk pembayaran yang diterima dari loket pembayaran PPOB atau loket POS dan ATM.

"Kemudian untuk pembayaran dengan menggunakan e-banking harus menunjukkan bukti sms transaksi pembayaran, " tambahnya.

Alfian menambahkan, proses pengembalian akan dilaksanakan mulai 2 Juni 2020 mendatang. (one)

Pasang Iklan
Top