(Pencabutan nomor urut Calon Wabup Kukar)
TENGGARONG - Panlih Wakil Bupati DPRD Kukar telah menetapkan nomor urut calon Wakil Bupati Kukar di sisa masa jabatan, di ruang paripurna DPRD Kukar Rabu (29/4) malam.
Dalam penetapan tersebut Drs. H. Djuremie mendapat nomor urut 1 dan H Chairil Anwar mendapat nomor urut 2. Pengambilan nomor urut ini disaksikan Pimpinan dan anggota DPRD Kukar, anggota Panlih serta Bupati Kukar yang diwakili Sekda Kukar Sunggono.
Menurut Ketua Panlih Wakil Bupati DPRD Kukar Ahmad Yani, tahapan pemilihan wakil Bupati Kukar sudah memasuki tahapan penetapan dan pencabutan nomor urut calon wakil Bupati Kukar.
"Jadwal selanjutnya akan kita bahas di Banmus DPRD Kukar dulu yang kami rencanakan besok (kamis 30 April 2020, red) dan bila tidak ada kendala dan halangan kemukinan Jum'at 1 Mei 2020 akan kami jadwalkan pemilihan Wakil Bupati Kukar di sisa masa jabatan, " pungkasnya.
Dengan proses tahapan telah dijalankan, maka tak lama lagi Bupati Edi Damansyah akan ada pendampingnya, guna menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, sendiri menyatakan menyerahkan sepenuhnya mekanisme yang berjalan di DPRD Kukar terkait dengan tahapan dalam pemilihan wakil Bupati Kukar. (one/adv)