• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(DPRD Kutai Kartanegara)


TENGGARONG - Hingga kini proses pemilihan Wakil Bupati Kukar disisa masa jabatan belum juga terlaksana.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Panitia Pemilih (Panlih) Wakil Bupati Kukar Ahmad Yani mengatakan, sebenarnya sudah kami jadwalkan pemilihan di Banmus beberapa bulan yang lalu tetapi belum terlaksana.

Untuk itu kami rencanakan agendakan pelaksanaannya pada Rabu 29 April 2020 pekan depan untuk paripurna penetapan calon dan pemilihan Wabup Kukar di sisa masa jabatan.

"Tertundanya pemilihan ini karena pimpinan DPRD Kukar meminta waktu untuk berkonsultasi dengan Kemendagri serta Ibu Rita, dan karena situasi saat ini penyebaran covid-19 maka pelaksanaannya juga tertunda, " jelasnya.

Ahmad Yani yang juga anggota Komisi III DPRD Kukar ini juga mengatakan, jika menunggu pandemi covid-19 di Kukar berakhir baru dilakukan pemilihan maka tidak mungkin, karena proses pemilihan di panlih aturannya sudah jelas sesuai mekanisme.

"Sebenarnya kami sejak dua bulan lalu kami sudah menyerahkan dua nama calon ke pimpinan DPRD Kukar untuk segera dilakukan pemilihan sekaligus di paripurnakan namun tertunda, " terangnya.

Untuk pemilihannya politisi PDI P ini menambahkan, apabila pada 29 April 2020 saat paripurna ada kesepakatan penetapan dua calon yang diusulkan maka kemudian akan dilakukan pemilihan mengingat pihaknya telah menyiapkan surat suara dan mekanismenya

"Jadi masyarakat jangan beranggapan pemilihan wabup Kukar tertunda karena panlih, tetapi tertunda karena ada mekanisme dan aturan yang harus dilakukan, " tuturnya.

Ia berharap, saat paripurna nanti tidak ada kendala lagi sehingga proses penetapan dan pemilihan berjalan sesuai aturan untuk wakil Bupati Kukar di sisa masa jabatan. (one/adv)

Pasang Iklan
Top