• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(tersangka (baju oren) bersama aparat, dan barang bukti yang diamankan)


TENGGARONG - Team Alligator Unit Opsnal Reskrim Polres Kukar berhasil amankan seorang pelaku SH (50) diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan, meniru uang yang dikeluarkan oleh negara dan mengedarkan Uang Palsu, di Toko Fotocopy Erika Jaya milik pelaku di Jalan Kartini Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kukar.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto menjelaskan, awalnya Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenali melakukan pembayaran pembelian sapu di toko klontongan Jalan Panjaitan Kecamatan Tenggarong menggunakan Uang Palsu pecahan Rp.100.000.

"Kemudian setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada Kamis 5 Maret 2020 Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di Toko Fotocopy miliknya di Jalan Kartini Tenggarong, "terangnya, Jumat 3 April 2020.

Kapolres AKBP Andrias mengatakan, dari hasil Introgasi awal pelaku memalsukan uang tersebut menggunakan mesin printer miliknya dengan cara di fotocopy dan pelaku sudah menggunakan uang palsu sejak tahun 2019, untuk digunakan membayar di beberapa toko, warung, dan bengkel di wilayah Kecamatan Tenggarong Kukar.

"Dari tangan pelaku berhasil kami amankan barang bukti yakni uang palsu sebanyak 6 lembar pecahan Rp.100.000, 7 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, 7 lembar uang palsu Rp.20.000, dan 10 lembar uang palsu Rp.10.000, kemudian uang kembalian hasil pembelian dengan uang palsu sebesar Rp.360.000, dan hasil pembelian dengan uang palsu yang berhasil diamankan 1 buah sapu merk Alaska, "terangnya.

Ia menambahkan, tersangka dalam melakukan pemalsuan uang tersebut menggunakan 1 buah Printer merk EPSON, 23 lembar kertas HVS, 5 lembar potongan kertas HVS, dan 1 buah pemotong kertas.

"Tersangka saat ini kami amankan untuk diproses lebih lanjut, " tutupnya. (one)

Pasang Iklan
Top