• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Edi Damansyah saat jumpa pers tadi di ruang media centre gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Rabu (1/4)


TENGGARONG - Kerentanan dampak wabah virus corona (covid -19) di Kukar yang mengakibatkan penurunan pendapatan masyarakat juga dampak social distancing yang mengakibatkan beberapa kegiatan ekonomi masyarakat menjadi terbatas, maka Pemkab Kukar mengambil langkah strategis salah satunya mengratiskan pembayaran tagihan air PDAM khusus kepada pelanggan kelompok I dan II kecuali instansi pemerintah.

Hal ini diungkapkan Bupati Kukar Edi Damansyah saat press release Pemkab Kukar rencana strategis pencegahan, penanganan dan pengendalian wabah covid-19, di ruang media centre gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Rabu (1/4).

"Jadi pembayaran ini gratis khusus pelanggan kelompok I dan II berjumlah 1.811 sambungan rumah, melompok I terdiri dari rumah ibadah, panti asuhan, yayasan sosial, sekolah, perguruan tinggi negeri dan swasta, rumah sakit pemerintah dan puskesmas serta pasar, kemudian kelompok II terdiri 77.252 sambungan rumah, yakni rumah tangga golongan B, niaga kecil kios, warung atau warnet, salon, rumah sewa, bengkel, industri kecil dan industri kerajinan serta home industri, " jelasnya.

Sedangkan lanjutnya, untuk pelanggan kelompok III dan IV tetap melakukan pembayaran untuk pemakaian Maret yang dibayarkan April 2020, selanjutnya memberikan keringanan pembayaran dengan mensubsidi pada 10 meter kubik pertama untuk pemakaian bulan April yang dibayarkan bulan Mei 2020 kecuali Instansi Pemerintah.

Bupati Edi menambahkan, selain mengratiskan pembayaran air langkah strategis berikutnya dari dampak penurunan pendapatan masyarakat karena wabah covid-19, yakni penyediaan bahan pangan gratis bagi masyarakat terdampak dengan kerentanan ekonomi yang tinggi, melalui pelaksanaan operasi pasar terbatas bagi ODP, OTG dan PDP serta pekerja sektor informal yang terverifikasi oleh Pemkab Kujar.

"Kemudian membuka ruang bagi pekerja terdampak seperti ojek online dan masyarakat umum menjadi relawan penanganan covid-19 dengan kompensasi harian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, " tuturnya. (one)

Pasang Iklan
Top