(PDAM Tirta Mahakam Kukar mulai Bulan April 2020 tidak melakukan pencatatan water meter)
TENGGARONG - PDAM Tirta Mahakam Kukar mulai Bulan April 2020 tidak melakukan pencatatan water meter, maka penghitungan pembayaran air dipakai rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir.
Hal ini diungkapkan, Kasubag Humas PDAM Tirta Mahakam Kukar Alfian Nur saat dihubungi kutairaya.com Senin (30/3).
Alfian Nur mengatakan, hal ini dilakukan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Kukar tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) dilingkungan Kabupaten Kukar,
serta menjamin terlaksananya pelayanan air bersih kepada masyarakat.
"Jadi penghitungan pembayaran bulan april kita hitung dengan menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian air selama 3 bulan terakhir, "terangnya.
Alfian mengaku, penghitungan ini berlaku di Bulan April 2020 setelah kondisi membaik akan dilakukan pencatatan seperti semula. (one)