• Selasa, 16 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Barang bukti yang diamankan polisi)


TENGGARONG - 3 Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus Polsek Tenggarong Seberang Rabu (25/3) lalu.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian menjelaskan, ketiga tersangka di tangkap di dalam rumah No. 29, Desa Separi Rt.11, Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar.

"Ketiga tersangka yang kami amankan yakni HR, ES dan LT semuanya beralamat di Desa Separi Kecamatan Tenggarong Seberang, "ujarnya.

Dari ketiga tersangka lanjutnya, kami mengamankan barang bukti yakni 10 Poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,52 Gram,1 timbangan digital, 1 korek api gas warna bening, 3 pipet kaca, 2 sendok takar dari sedotan, 1 pak plastik klip, 1 perangkat alat hisap sabu, 1 dompet kecil warna hijau, uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- .

"Kemudian 1 buku tabungan Bank Mandiri Syariah An. Eko Susilo,
1 ATM Mandiri Syariah An. Eko Susilo, 2 lembar bukti transfer Bank BNI Dan Mandiri, 1 HP kecil merk Samsung, 1 Iped merk Avan, 1 HP Xiomi Not 5 warna biru dan 1 buah HP merk Realmy warna biru, "tuturnya.

AKP Rido Doly menjelaskan, awal mula kejadian pada saat Petugas Polsek Tenggarong Sebrang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Separi tepatnya di rumah Tersangka HR sering dilakukan pesta Narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut Anggota Polsek Tenggarong Seberang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Slamet Rijadi mendatangi rumah yang dimaksud, dan ternyata benar pada saat di rumah Tersangka HR Petugas melihat Tersangka bersama temanya sedang mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu di dalam kamar Tersangka, " jelasnya.

Setelah itu lanjutnya, oleh Petugas dilakukan Penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa Shabu sebanyak 10 Poket yang berada di atas kasur dan sebagian dalam lemari, dan beberapa barang bukti lain.

"Kemudian oleh Tersangka HR bahwa barang Shabu dan beberapa barang bukti lain tersebut, diakui miliknya didapat dari sisa membeli dari seseorang yang tidak dikenal di Samarinda melalui pembayaran transfer,"ucapnya.

Selanjutnya oleh Petugas Tersangka HR, ES dan LT beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang untuk Proses lebih lanjut. (one)

Pasang Iklan
Top