• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG - Sebanyak 11 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya diungkap Polres Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu tanggal 1 sampai 17 Januari 2020.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho saat menggelar press release di Mapolres Kukar Senin (20/1) sore mengatakan, ada 11 tersangka yang kami amankan dari 9 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya yang berhasil diungkap.

Dalam kasus ini lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 38,4 gram shabu-shabu, 6 butir ekstasi dan uang sejuamlah 4.310.000.

"Jika di asumsikan 1 gram shabu di gunakan 6 orang berarti kita berhasil menyelamatkan 218 jiwa warga Kukar, " ungkapnya.

Kapolres Andrias mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melapor dan segera ditindak lanjuti, kami juga tidak akan berhenti selama kejahatan Narkotika ini masih ada.

"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kukar sampai dengan mengungkap pemasok dari narkotika tersebut, "ujarnya.

Kapolres Andrias juga menghimbau kepada masyarakat untuk jauhi narkoba, dan apabila mengetahui peredaran narkoba dilingkungannya agar segera melaporkan ke pihak kepolisian dan karahasiaan pelapor akan dijamin.

"Karena kejahatan narkoba ini juga bisa menimbulkan kejahatan lain seperti mencuri, misalnya seseorang yang sudah kecanduan dia bisa mencuri untuk mendapatkan barang haram ini, maka sekali lagi saya himbau masyarakat untuk jauhi narkoba "pungkasnya. (one)

Pasang Iklan
Top