• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Mantan Kepala Dinas Perkebunan Ir H Muhammad Fadli Ardin dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara Sihar Manulang, Rabu (205) pagi kemarin dimasukkan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong, akibat tersandung kasus korupsi pembebasan lahan Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, kisaran tahun 2006 dengan nilai Rp32 miliar lebih.

Eksekusi kedua terpidana kemarin berjalan mulus. Keduanya digelandang ke Lapas Tenggarong setelah memenuhi panggilan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Kutai Kartanegara, sekitar pukul 11.00 Wita pagi.

"Mereka berdua kita panggil ke Kejaksaan dan bersikap kooperatif. Setelah itu kita bawa ke Lapas Tenggarong untuk dilakukan penahanan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar Rudi Iskandar.

Menurut Rudi Iskandar, berdasarkan putusan vonis kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan 150/Pid.sus/2014 tanggal 11 Juni 2014 Ir H Muhammad Fadli Ardin divonis 6 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 8 kurungan penjara, sementara nomor putusan 80K/pid.sus/2014 Tanggal 14 Juli 2014 putusan atas nama Sihar Manulang divonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 7 bulan kurungan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong Muhammad Ikhsan mengatakan kedua terpidana ditahan di blok khusus bersama dengan dua terpidana korupsi lainnya yakni Magdalena dan Sudarto.

"Biasanya kita lakukan karantina dulu atau penyesuaian lingkungan, paling lama dua minggu. Setelah dikarantina mereka akan masuk di blok Lapas bersama narapidana lainnya," kata M Ikhasn.

Menurut pengakuan M Ikhsan, tidak ada perlakukan khusus pada seluruh narapidana yang ditahan di Lapas Tenggarong."Semua kita sama kan tidak ada perbedaan," tegas M Ikhsan.

Perlu diketahui bahwa kasus pembebasan lahan komplek Aji Imbut Tenggarong Seberang terjadi pada 2006 lalu, lahan yang dibebaskan sekitar 559.108 meterpersegi dengan nilai anggaran Rp32,2 miliar.

Masing masing baik Muhammad Fadli Ardin dan Sihar Manulang masuk dalam tim 9 yang dibentuk pemerintah untuk melakukan pembebasan lahan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8 miliar, karena terjadi markup nilai lahan yang dibebaskan.

Dalam kasus tersebut juga menyeret sejumlah mantan pejabat Kukar, seperti Husni Thamrin mantan Sekkab Kukar, Suko Buono mantan Camat Tenggarong Seberang, Suparlan mantan Badan Pertanahan Kukar, Awang Samidin mantan Kepala Dinas Pertanian Kukar. (boy)

Pasang Iklan
Top