• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Dikabarkan Peninjauan Kembali (PK) tiga terpidana yang merupakan para mantan anggota DPRD Kukar, masing masing Marwan SP, Magdalena dan Sudarto dikabulkan Mahkmah Agung (MA), dalam kasus dana operasional DPRD Kukar 2005 senilai Rp2,6 miliar.


"Isunya memang seperti itu, PK mereka dikabulkan oleh MA. Tapi kita belum menerima salinan putusannya,"kata Kasi Pidsus Kejari Kukar Rudi Iskandar, Selasa (19/5) kemarin sore di Tenggarong.


Dua dari tiga terpidana tersebut sebelumnya sudah masuk di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Tenggarong pecan lalu yaitu Mahdalena dan Sudarto, jika pihak JPU telah menerima salinan putusan tersebut maka mereka berdua segara akan dibebaskan.


"Kalau suratnya kami terima, langsung kita bebaskan," tandas Rudi Iskandar.


Dari beberapa mantan anggota dewan yang tersandung kasus tersebut, sebagian sudah dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kukar, sebut saja Bambang AS, Saiful Aduar, Suwaji, Dedi Sudarya.


Beberapa lainnya belum dieksekusi seperti Marten Apuy, Rusliadi, Mus Mulyadi dan Idrus. Sementara Marwan dikabarkan masih berada di Jakarta untuk menunggu salinan putusan PK dari Mahkamah Agung.


Ahmad Mubarak dan Wahyudi, kader PAN Kutai Kartanegara mengatakan, PK untuk kasus Marwan telah diumumkan di sebsite Mahkamah Agung, dalam putusan tersebut diketahui ditetapkan pada Selasa 12 Mei 2015, begitu dengan putusan PK saudara Sudarto dan Mahdalena.


"Putusan itu memang baru diumumkan melalui websitenya MA, dan belum keluar salinannya," kata Wahyudi. (boy)

Pasang Iklan
Top