Bedwi Mursadin (39) seorang buruh bangunan yang tinggal di Jalan Diponegoro Kelurahan Panji Tenggarong, harus merasakan dinginnya hotel prodeo (penjara) Mapolres Kukar,
karena ketangkap tangan menjadi pengedar obat terlarang jenis sabu sabu.
Penangkapan itu dilakukan tim Resnarkoba Polres Kukar pada Kamis (7/5) malam lalu, di kawasan Jalan Akhmad Muksin Tenggarong. Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan satu poket sabu siap edar.
Kasar Resnarkoba Polres Kukar AKP Suwarno melalui Kasubag Humas Iaptu Agus
Prioyono mengatakan, setelah tersangka ditangkap, polisi melakukan intograsi kepada pelaku, hasilnya pelaku mengaku masih ada sabu sabu yang disimpan dirumahnya, dan berhasil ditemukan sebanyak 7 poket sabu sabu.
“Barang bukti lain yang diamankan diantaranya satu hp merk nokia, 1 bong dan pipet kaca, korek api, 1 bal plastik klip dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sabu, senilai Rp500 ribu,” katanya.
Bedwi, menurut Agus diancam hukuman penjara enam tahun, dengan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009. (boy)