• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Disaat Bupati Rita Widyasari ingin mempertahankan THL (Tunjangan Harian Lepas) di Kukar, dengan melobi (konsultasi) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada Kepala dinas di Kukar yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar memberhentikan 24 THL nya, sejak 31 Januari 2017 lalu.

"Kami sudah turun kerja satu bulan (Januari), lalu tiba tiba diberikan surat pemberhentian dari Kepala Dinas kami," kata para THL Disnakertrans Kukar ,Rabu (1/2/2017) kemarin siang.

Isi surat pemberhentian tersebut dijelaskan bahwa para THL sudah habis masa kontrak pada 31 Desember 2016 lalu, atas pengabdian selama di Disnakertrans sang kepala dinas menyampaikan terima kasih.

"Kami sebagai THL ini merasa diberhentikan secara sepihak oleh Kadis kami, setelah menerima surat pemberhentian itu, seluruh THL di Disnakertrans pada Selasa 31 Januari lalu, langsung menghadap pak Asisten III Bapak Suriansyah dan Ketua Komisi I DPRD Kukar. Asisten III meminta kepada kami agar tetap turun kantor, karena anggaran untuk gaji THL pada 2017 ini sudah dianggarkan," paparnya.

Sementara saat dikonfirmasi secara terpisah Kepala Disnakertrans Kukar Ir H Assobirin, di kantornya, kemarin tidak berada ditempat. Saat dikonfirmasi melalui telpon pun tak diangkat, termasuk di SMS tak ada jawabannya.

H Didi Budiono selaku Sekretaris Disnakertrans Kukar, mengakui tidak tahu akan kebijakan pemberhentian THL yang dilakukan Kepala Disnakertrans Kukar.

"Saya tidak tahu ada pemberhentian THL, karena kaitan soal THL dan akhirnya ada keputusan itu, saya selaku sekretaris dinas tak pernah dilibatkan." Kata Didi.

Didi menyanyangkan kebijakan tersebut, sebab, kebijakan itu sama saja "menumpahkan" piring nasi orang lain, meski gaji para THL sedikit namun mereka tetap mau bekerja.

"Saya mendukung kalau teman teman THL tetap bekerja,apalagi mereka (THL) sudah ketemu Asisten III dan menegaskan persoalan gaji sudah dianggarkan," kata Didi. (boy)

Pasang Iklan
Top