• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Dugaan kasus korupsi penggunaan Alokadi Dana Des (ADD) dan Dana Desa Makarti Kecamatan Marangkayu-Kutai Kartanegara,


dilaporkan oleh Badan Pekerja Nasional Wilayah (BPNW) Indonsian Coruption Investigation (ICI) Kaltim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara.


Koordinator BPNW ICI Kaltim S Arman mengatakan, bahwa dugaan korupsi penggunaan ADD-DD 2015 di Desa Makarti


diduga tidak dilaksanakan, sehingga tak bisa membuat pertanggungjawaban.


Seperti proyek pembuatan gedung PAUD RT 13 senilai Rp101 juta, kemudian Proyek Rehab Aset Desa RT 05 senilaiRp30 juta dan proyek rehab Posyandu Kartini RT 05 senilai Rp16,2 juta.


"Akibat dari itu, tim verifikasi tidak memberikan rekom pencairan dana ADD-DD ditahun berikutnya, hasilnya pada 2016 tidak ada kegiatan didesa tersebut. Oleh karena itu,


kami dari ICI Kaltim melaporkan kasus ini pada 2016 lalu ke Kejari Kukar," tandas S Arman. (boy)

Pasang Iklan
Top