• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Pertengahan pecan lalu, Disnaker Kaltim bersama anggota Polsek Muara Jawa, melakukan inspeksi mendadak di pembangunan PLTU Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa-Kukar.

Dalam tinjauan itu, tim melakukan pemeriksaan terkait adanya TKA (Tenaga Kerja Asing) di Wilayah Muara Jawa.

Peninjauan dipimpin Kepala Disnaker Provinsi Kaltim, Dodi Sutriyadi Iskandar didampingi sejumlah stafnya, lantas Kesbangpol, Kasi Intel Korem 091/Asn Kolonel inf Zeni Djunaidi beserta 7 Anggota serta Wasdakim Imigrasi Kelas 1 Samarinda Selamet Sutarno, Satpol PP Provinsi Kaltim Ishak, Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto, SIK beserta 20 Personil Polsek dan juga Danramil 0906-05 Muara Jawa Kapten H. Sutrisno beserta 5 Personil .

Rombongan disambut oleh Manajamen PT. IRP (Indonesia Ridlatama Power Zulkipli dan selanjutnya para rombongan langsung menuju ke Mess Indo Fudong (Subcon PT. Sepco) yang dipimpin langsung Kepala Disnaker Provinsi Kaltim.

Kemudian memanggil pengurus Tenaga kerja Orang Asing PT. Indo Fudong (Santi) dan meminta data OA (Orang Asing) yang ada di Mess Fudong .

Setelah data diterima, Kadisnaker memerintahkan Seluruh OA yang ada di Messkeluar dari kamar untuk di cek satu persatu kelengkapan dokumennya.

"Adapun hasil pengecekan di Mess Indo Fudong yakni Jumlah seluruh data sebanyak 118 OA, antara lain adalah 97 OA yang memiliki dokumen IMTA serta 15 OA Evo (dipulangkan) dan 6 OA sudah bayar DKK tetapi belum memiliki IMTA." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto.

Selanjutnya, rombongan di Kantor PT IRP dan memerintahkan Tenaga Kerja Asing yang bekerja baik di PT. IRP ataupun di PT.Sepco agar berkumpul dan memperlihatkan dokumennya.

"Hasil pengecekan TKA di PT. Sepco yakni berjumlah 37 OA PT. Sepco III (lama), yang ataranya 13 OA Cuti, 3 OA Evo (dipulangkan) dan 21 OA Memiliki dokumen IMTA. Sedangkan di PT. Sepco III baru (exs. Jinang) jumlah seluruhnya ada 24 OA, yakni 17 OA Memiliki dokumen IMTA, 6 OA Telah (pulang) dan 1 OA sudah bayar DKK tetapi belum memiliki IMTA." Bebernya.

Sedangkan bagi 7 OA yang belum memiliki IMTA diperintahkan untuk keluar dari Lokasi Pembangunan PLTU dan dari pengecekan seluruh Tenaga Kerja Asing yang berada di Lokasi PLTU, total TKA yang boleh bekerja sebanyak 135 OA. (kr1)

Pasang Iklan
Top