• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Sempat buron selama satu minggu, Tim Opsnal Polres Kukar akhirnya berhasil menangkap tersangka Rudi (40) warga Jalan Jaya Makmur RT 003 Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga.

Rudi merupakan tersangka pembunuhan terhadap Suryadi alias Adi (27) yang terjadi di Jalur Houling PT. Binamitra tepatnya di Desa Dondang, Kecamatan Muara Jawa.

Kasus tersebut berawal pada (30/12/2016) sekitar pukul 10.00 Wita, yang di temukan seorang mayat laki-laki yang mengapung di sungai tepatnya di Sungai Muara Kembang depan PT Binamitra.

"Jadi korban kita temukan dengan kondisi luka tembak, bacok dan benturan di kepala, dengan penemuan ini kita mencoba mengembangkan status dari korban ini siapa." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen di dampingi Wakapolres Kompol Andre Anas dan Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, Selasa (10/01) di ruang Tri Brata Polres Kukar.

Selanjutnya, setelah di tindak lanjuti ternyata ada dari keluarga korban yang membuat laporan orang hilang di Polsek Sanga Sanga, pada 26 Desember 2016.

"Dengan adanya laporan tersebut itulah kita mengatahu identitas korban, setelah di telusuri mengapa korban ini di bunuh yang ternyata korban ini mempunyai hubungan terlarang dengan istri dari tersangka, sehingga tersangka tidak terima dan mengajak korban ke Desa Dondang, Kecamatan Muara Jawa dan disitulah terjadi perkelahian yang mengakibatakan korban meninggal dunia." Jelasnya.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Januari 2017. tersangka berserta istrinya melarikan diri ke Kalimantan Selatan dan Pada 7 Januari 2017 sore, akhirnya Tim Opsnal Reskrim Polres Kukar bersama Anggota Polda Kalsel berasil menangkap tersangka di sebuah rumah di RT 03 No 11 Jalan Caraka Jaya perumahan Caraka Yumda Kelurahan Landasan Ulin, Kabupaten Banjar Baru Provensi Kalimantan Selatan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia KT 1168 Mc warna Merah Maron (sarana yang digunakan untuk membawa korban) serta 1 butir peluru yang di temukan dalam tubuh korban dan untuk BB senjata api masih dalam pencarian yang di Akui korban sudah membuang ke sungai mahakam.

Akibat perbuanyanya itu tersangka terancam Pasal Primer 340 KUHP Subsider 338 KHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (kr1)

Pasang Iklan
Top