• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Sempat jadi Daftar Pencairian Orang (DPO) dari 9 Maret 2016 terkait kasus Narkoba, Agung Sukariadi (38) akhirnya berhasil di ringkus oleh anggota Polsek Loa Kulu di Hotel Smart Elty Lesong Batu, Tenggarong. Rabu (3/11) lalu.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Aditya Brahmadi mengatakan, tersangka merupakan DPO, setelah sebelumnya sudah tetangkap yakni Andri Awahyudi Als Aan dan Robi, yang saat ini sudah dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tersangka akhirnya berhasil kita tangkap dan dari hasil pengeledah di dapati barang bukti seperti 2 pack plastik kecil, 1 buah Bong / alat hisap shabu, 2 buah pipet kaca, 5 buah sedotan plastik sebagai sekop, 8 buah Korek gas, 1 buah Hp Nokia warna hitam, 1 buah Hp Merk Oppo warna Putih, 1 buah timbangan digital warna hitam." Ujarnya.

Diceritakan, saat itu anggota sedang melakukan piket fungsi dan mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menerangkan ada seseorang yang diduga selaku DPO kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, atas nama Agung Sukariadi,
setelah mendapatkan informasinya tersebut anggota pun langsung mendatangi ke TKP.

"Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka anggota menemukan alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol Nestle mini beserta korek gas, dan terlapor mengaku bahwa barang tersebut diakui miliknya." Jelasnya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek Loa Kulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka terancam pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI No 35 Thun 2009 Tentang Narkotika. (kr1)

Pasang Iklan
Top