• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Sekitar 86 karyawan PT Cahaya Anugrah Plantition (CAP) perusahaan Kelapa Sawit yang beroperasi di Kecamatan Muara Kaman Kutai Kartanegara, menuntut uang pesangon, setelah mereka dipaksa berhenti secara sepihak oleh perusahaan sejak awal Oktober 2016.

Pemberhentian sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut menyusul, pengambilan saham PT CAP oleh PT Teladan Prima Agro sejak 30 September 2016. Atas akuisisi tersebut menyebabkan perubahan pemegang saham pengendala pada perusahaan kepada PT Teladan Prima Agro, dan perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan yang bekerja atau ditempatkan dikantor pusat.

"Namun ketika akan melakukan PHK ke karyawan, perusahaan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar uang pesangon karyawan berdasar UU No 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, dimana dalam pasal 163 ayat 2 dinyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutuhan hubungan kerja terhadap buruh atau pekerja karena perubahan status, penggabungan atau peleburan, maka karyawan berhak menerima uang pesangon 2 kali "kata Kuasa Hukum 86 karyawan PT CAP, Stefanus Mbambu, kepada media ini di Tenggarong, kemarin.

Namun anehnya, bukan perusahaan mem PHK karyawan dan memberikan uang pesangon, malah perusahaan memaksa karyawan untuk mengundurkan diri, padahal mereka para karyawan masih mau bekerja.

"Jumlah nilai tuntutan uang pesangon karyawan agar dibayar oleh perusahaan itu mencapai Rp,2,5 miliar," katanya.

Para karyawan melalui kuasa hukumnya, telah resmi mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 17 Oktober 2016. Dan pada Selasa (25/10/2016) dijadwalkan akan dilakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kukar, namun pertemuan itu tak bisa dilanjutkan, karena para karyawan menolak kehadiran pengacara PT CAP karena tidak ada surat kuasa hukumnya secara resmi dari perusahaan.

Sementara itu salah seorang karyawan Alfons Stu, mengungkapkan, sebelum resmi ada pengambilalihan saham PT CAP ke PT Teladan Prima Agro, pada 26 Agustus 2016 lalu, PT CAP mengumumkan rencana pengambil alihan tersebut, dan pada 30 September 2016, pengambialihan saham tersebut dilakukan.

Dalam surat pengumuman pada 29 September 2016 itu berisikan, bahwa bagi karyawan yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan selambat lambatnya 30 September 2016 pukul 10.00 wita dan akan diberi hak sesuai ketentuan pasal 163 ayat 1 UU No 13/2003.

"Kalau sesuai pengumuman perusahaan itu, kami diminta menyampaikan surat pengunduran diri. Tapi kami tidak mau membuat surat pengunduran diri, sebab kalau surat pengunduran diri kami sampaikan berarti uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan tak sesuai aturan. Oleh karenanya kami menolah membuat surat pengunduran diri, dan menuntut uang pesangon kami dibayar," katanya.

Setelah adanya pengumuman pengambilalihan saham dari CAP ke PT Teladan Prima Agro, para karyawan kata Alfons Stu, pada tanggal 2 dan 3 Oktober 2016 mencoba untuk turun kerja, namun oleh manajemen dilarang untuk bekerja karena sudah di PHK. (boy)

Pasang Iklan
Top